Tak pakai bahasa Indonesia, izin produk dicabut

Comments Off on Tak pakai bahasa Indonesia, izin produk dicabut

JAKARTA.  Pada 25 Juni 2014 mendatang, semua pengusaha wajib menggunakan label berbahasa Indonesia dalam produknya.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 67 tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Semua produk dalam dan luar negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999.

Jika tak mentaati aturan tersebut, pengusaha bisa terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp 2 miliar. Selain itu, produk yang beredar juga terancam ditarik dari peredaran dan pencabutan ijin.

“Sedangkan untuk produk yang ditemukan di pelabuhan, barang bisa tak dikeluarkan, di re-ekspor atau dimusnahkan,” kata Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, kepada Kontan, Senin (12/5).

Menurut Widodo, nantinya juga akan ada peraturan turunan dari UU Perdagangan No.7 tahun 2014 soal label berbahasa Indonesia.

“Bisa saja yang diatur di sana ada belahannya, mungkin akan dijadikan satu poin. Sekarang masih dalam tahap penyusunan,” kata Widodo.

 

Sumber: kontan.co.id