Hak cipta

Ketentuan Umum:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan, tanpa mengurangi batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan, berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, ketangkasan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Kerja berarti setiap hasil karya Pencipta, yang menunjukkan orisinalitas dalam bidang ilmu, seni dan sastra.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak / pekerjaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan / atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa / persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk tujuan komersial.

Ketentuan Pidana;

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan apapun perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 paragraf (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.- (lima miliar rupiah)
  • Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan, pameran, mendistribusikan, atau menjual kepada publik karya atau barang yang dihasilkan dari pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa mereproduksi penggunaan program komputer untuk tujuan komersial dipidana dengan pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan Umum :

  • A Power hanya ditandatangani Jaksa
  • Penugasan Kanan dari penemu (s) kepada pemohon (s), jika pemohon tidak penemu.
  • 15 cetakan perangkat, 5 buku dan pamflet yang berkaitan dengan seni, sedang membaca, pidato, musik musik, bermain, phantomin, karya penyiaran, I.E. radio, televisi, film, rekaman, dan lagu; karya fotografi, peta, terjemahan, interpretasi, kutipan dan bunga pengaturan.