Paten

Ketentuan Umum:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk waktu tertentu, untuk mengeksploitasi Penemuan atau untuk mengotorisasi orang lain untuk memanfaatkannya.

Penemuan dipatenkan:

  • Paten diberikan untuk Invensi, yang baru, melibatkan langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
  • Suatu Invensi dianggap melibatkan langkah inventif jika Invensi tidak merupakan sesuatu yang jelas untuk seseorang yang ahli dibidangnya.
  • Evaluasi apakah atau tidak Invensi merupakan sesuatu yang jelas harus dibuat dengan mempertimbangkan keadaan seni pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat Permohonan pertama diajukan, dalam hal Permohonan diajukan atas dasar Hak Prioritas.

Jangka Waktu Paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (duapuluh) tahun, yang tidak dapat diperpanjang, terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  • Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, yang tidak dapat diperpanjang, terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Ketentuan Pidana;

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling 4 (four) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (250.000.000 rupiah).

Ketentuan Umum :

  • A Power hanya ditandatangani Jaksa
  • Penugasan langsung dari Inventor(s) kepada pemohon(s), jika pemohon tidak penemu
  • Bersertifikat salinan dokumen prioritas, pada mengklaim prioritas
  • Spesifikasi paten, serta deskripsi, abstrak, klaim, dan menggambar.
  • Dalam kasus Nasional Tahap PCT Aplikasi, kami hanya akan memerlukan POA hanya ditandatangani dan Tugas, jika Pemohon tidak Inventor.